Kamis, 24 Maret 2016

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

https://sellanossaaa.files.wordpress.com/2012/09/gundar-logo1.png?w=642

Nama: Muhammad Farhan Zhafar Dadityawan
Kelas: 2EB24
NPM: 27214226 

I. PENDAHULUAN

Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
         Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
           
II. PEMBAHASAN
1. SUBYEK HUKUM
  • Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
  • Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Syarat-syarat Cakap Hukum :
  1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
  2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
  4. Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
  1. Seseorang yang belum dewasa
  2. Sakit ingatan
  3. Kurang cerdas
  4. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  5. Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2        2.  Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
  • Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.

2.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

2. OBYEK HUKUM
  • Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
  • Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  • Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
  1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
  1. Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
  1. Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
  4. Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.

3.   HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
  • Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
  • Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

  1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
      2.  Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

III. KESIMPULAN MENURUT PRIBADI

Menurut saya pribadi penjabaran yang telah dilakukan diatas membahas menganai subjek hukum sebagai organisasi yang memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban dalam tindakan hukum yang meliputi perseorangan sampai lembaga-lembaga hukum yang menangani suatu hukum sendiri. Sedangkan objek hukum sendiri adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.

IV. REFERENSI

http://femalialatifabilqis.blogspot.co.id/2016/03/tugas-softskill-2-aspek-hukum-dalam.html
http://faridarahmanty.blogspot.co.id/2013/04/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html 

  
1. Pengertian Subyek Hukum Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. 2. Jenis Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. a. Manusia Biasa Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut : 1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat). 2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah : · Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). · Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros. · Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri. b. Badan Hukum Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara : 1) Didirikan dengan akta notaris. 2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat. 3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan. 4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu : 1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. 2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal. OBYEK HUKUM 1. Pengertian Obyek Hukum Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. 2. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). 3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap. Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. 2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. 2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. 3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni : 1) Pemilikan (Bezit) Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. 2) Penyerahan (Levering) Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama. 3) Daluwarsa (Verjaring) Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa. 4) Pembebanan (Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia. 4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu. - See more at: http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
1. Pengertian Subyek Hukum Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. 2. Jenis Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. a. Manusia Biasa Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut : 1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat). 2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah : · Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). · Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros. · Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri. b. Badan Hukum Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara : 1) Didirikan dengan akta notaris. 2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat. 3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan. 4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu : 1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. 2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal. OBYEK HUKUM 1. Pengertian Obyek Hukum Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. 2. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). 3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap. Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. 2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. 2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. 3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni : 1) Pemilikan (Bezit) Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. 2) Penyerahan (Levering) Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama. 3) Daluwarsa (Verjaring) Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa. 4) Pembebanan (Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia. 4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu. - See more at: http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
1. Pengertian Subyek Hukum Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. 2. Jenis Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. a. Manusia Biasa Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut : 1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat). 2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah : · Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). · Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros. · Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri. b. Badan Hukum Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara : 1) Didirikan dengan akta notaris. 2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat. 3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan. 4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu : 1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. 2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal. OBYEK HUKUM 1. Pengertian Obyek Hukum Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. 2. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). 3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap. Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. 2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. 2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. 3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni : 1) Pemilikan (Bezit) Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. 2) Penyerahan (Levering) Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama. 3) Daluwarsa (Verjaring) Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa. 4) Pembebanan (Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia. 4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu. - See more at: http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
1. Pengertian Subyek Hukum Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. 2. Jenis Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. a. Manusia Biasa Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut : 1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat). 2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah : · Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). · Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros. · Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri. b. Badan Hukum Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara : 1) Didirikan dengan akta notaris. 2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat. 3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan. 4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu : 1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. 2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal. OBYEK HUKUM 1. Pengertian Obyek Hukum Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. 2. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). 3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap. Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. 2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. 2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. 3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni : 1) Pemilikan (Bezit) Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. 2) Penyerahan (Levering) Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama. 3) Daluwarsa (Verjaring) Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa. 4) Pembebanan (Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia. 4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu. - See more at: http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
1. Pengertian Subyek Hukum Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. 2. Jenis Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. a. Manusia Biasa Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut : 1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat). 2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah : · Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). · Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros. · Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri. b. Badan Hukum Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara : 1) Didirikan dengan akta notaris. 2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat. 3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan. 4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu : 1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. 2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal. OBYEK HUKUM 1. Pengertian Obyek Hukum Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. 2. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). 3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap. Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. 2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : 1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. 2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. 3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni : 1) Pemilikan (Bezit) Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. 2) Penyerahan (Levering) Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama. 3) Daluwarsa (Verjaring) Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa. 4) Pembebanan (Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia. 4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu. - See more at: http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Kamis, 17 Maret 2016

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: HUKUM EKONOMI


https://sellanossaaa.files.wordpress.com/2012/09/gundar-logo1.png?w=642

Nama: Muhammad Farhan Zhafar Dadityawan
Kelas: 2EB24
NPM: 27214226

I. PENDAHULUAN

Globalisasi merupakan fenomena keakinian yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat dunia. Sejarah umat manusia selalu mengingat tragedi perang dunia dan perang dingin yang menyengsarakan masyarakat dunia. Globalisasi sebagai suatu konsep yang multidimensional, dapat dikatakan seolah merupakan fenomena jawaban umat manusia agar tidak terulang tragedi mengerikan di masa lalu, namun sukar dipungkiri bahwa secara substansial terdapat di dalamnya suatu ikhtiar kesadaran kolektif akan saling ketergantungan diantara negara-negara dunia atas beragam persoalan, sehingga perlu dijaga dan ditata bersama-sama demi kemaslahatan umat manusia. Globalisasi telah merambah pada banyak aspek kehidupan, dan kepentingannya yang perlu diatur oleh hukum. Muncul pertanyaan bagaimankah hukum sebagai norma, kriteria, atau kaidah merespon fenomena globalisasi tersebut, sehingga peran hukum di era globalisasi penting untuk dipahami apa saja yang diperlukan di dalam proses penemuan hukum dalam era globalisasi. Indonesia sebagaimana juga negara-negara lainnya sama-sama ditantang untuk mampu mengantisipasi perkembangan hukum di era globalisasi. Persoalan internal pembangunan hukum di Indonesia dalam mengantisipasi era globalisasi, telah menuntut syarat-syarat tertentu agar Indonesia tidak terkucilkan dalam pergaulan internasional di era globalisasi. Untuk itu pemahaman terhadap konvergensi dan harmonisasi hukum menjadi sangat relevan dan urgen.

II. TEORI DAN ISI


  1. 1. Pengertian Hukum
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
2. Grotius :
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes :
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
  1. 2. Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
Dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Demikian juga Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Persoalan tujuan hukum menurut Achmad Ali, dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, masing-masing :
1. Dari sudut pandang hukum positif normatif atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya ;
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan ;
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Berkaitan dengan tujuan hukum yang garis besarnya telah disebutkan di atas, dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, terdapat beberapa pendapat atau teori :
1. Teori Etis (ethische theori)
2. Teori Utilistis (utilities theori)
3. Teori Normatif-Dogmatis (normatief-dogmatische theori)
4. Teori Gabungan (verenigings theori)


SUMBER-SUMBER HUKUM
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

A. Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
Menurut Buys, Undang-undang itu mempunyai dua pengertian yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat umum.
2. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi isinya mengikat umum.
Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan ialah diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri sekretaris Negara.
Bagi setiap Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas “FICTIE HUKUM” yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang telah diundangkan.
Mulai berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa Undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak disebutkan dalam undang-undanganya, maka mulai berlakunya adalah 30 hari sesudah diundangkan dalam lembaran negara. (Untuk daerah Jawa dan Madura). dan 100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
B. Yurisprdensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berperkara.
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1. Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2. Karena alasan praktis.
3. Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.
C. Traktat
Traktat adalah perjajian yang diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
Apabila ada traktat multirateal memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB.
Suatu traktat berlaku dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum.
D. KEBIASAAN
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya “inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland” dikatakan bahwa “Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”.
Sehingga dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan yan semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu.
2. Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin. ” Jumo juris Seu Necessitatis”. dan keyakina hukum ini mempunyai dua arti:
a. Keyakina hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.
b. Keyakina hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut.
Jadi dapat dikatakan: Hukum kebiasaan adalah kaidah kebiasaan yang diberikan sanksi hukum
E. PENDAPAT AHLI HUKUM/DOKTRIN
Pendapat para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.
Ddialam Yurisprudnsi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Jadi pendapat serjana Hukum tersebut menjadi sumber hukm melalui Yurisprudnsi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat ahli/Sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
  1. 3. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

 III. KESIMPULAN MENURUT PRIBADI

Dari beberapa pengertian dan contoh yang sudah saya sebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Hukum Ekonomi sendiri adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain dengan menyimpulkan yang sudah disebutkan diatas, menurut pengamatan penulis Hukum Ekonomi juga dapat didefinisikan sebagai keseluruhan komponen yang mengatur perekonomian suatu negara, yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur dan membatasi perilaku masyarakat dalam menggunakan sumber-sumber ekonomi di negara tersebut. Oleh karena itu, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi dan denda yang berlaku sesuai peraturan perundangan-undangan.

IV. DAFTAR PUSTAKA

http://www.academia.edu/6669638/Aspek_Hukum_Ekonomi
https://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/12/makalah-hukum-ekonomi/