Kamis, 17 Maret 2016

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: HUKUM EKONOMI


https://sellanossaaa.files.wordpress.com/2012/09/gundar-logo1.png?w=642

Nama: Muhammad Farhan Zhafar Dadityawan
Kelas: 2EB24
NPM: 27214226

I. PENDAHULUAN

Globalisasi merupakan fenomena keakinian yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat dunia. Sejarah umat manusia selalu mengingat tragedi perang dunia dan perang dingin yang menyengsarakan masyarakat dunia. Globalisasi sebagai suatu konsep yang multidimensional, dapat dikatakan seolah merupakan fenomena jawaban umat manusia agar tidak terulang tragedi mengerikan di masa lalu, namun sukar dipungkiri bahwa secara substansial terdapat di dalamnya suatu ikhtiar kesadaran kolektif akan saling ketergantungan diantara negara-negara dunia atas beragam persoalan, sehingga perlu dijaga dan ditata bersama-sama demi kemaslahatan umat manusia. Globalisasi telah merambah pada banyak aspek kehidupan, dan kepentingannya yang perlu diatur oleh hukum. Muncul pertanyaan bagaimankah hukum sebagai norma, kriteria, atau kaidah merespon fenomena globalisasi tersebut, sehingga peran hukum di era globalisasi penting untuk dipahami apa saja yang diperlukan di dalam proses penemuan hukum dalam era globalisasi. Indonesia sebagaimana juga negara-negara lainnya sama-sama ditantang untuk mampu mengantisipasi perkembangan hukum di era globalisasi. Persoalan internal pembangunan hukum di Indonesia dalam mengantisipasi era globalisasi, telah menuntut syarat-syarat tertentu agar Indonesia tidak terkucilkan dalam pergaulan internasional di era globalisasi. Untuk itu pemahaman terhadap konvergensi dan harmonisasi hukum menjadi sangat relevan dan urgen.

II. TEORI DAN ISI


  1. 1. Pengertian Hukum
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
2. Grotius :
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes :
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
  1. 2. Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
Dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Demikian juga Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Persoalan tujuan hukum menurut Achmad Ali, dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, masing-masing :
1. Dari sudut pandang hukum positif normatif atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya ;
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan ;
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Berkaitan dengan tujuan hukum yang garis besarnya telah disebutkan di atas, dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, terdapat beberapa pendapat atau teori :
1. Teori Etis (ethische theori)
2. Teori Utilistis (utilities theori)
3. Teori Normatif-Dogmatis (normatief-dogmatische theori)
4. Teori Gabungan (verenigings theori)


SUMBER-SUMBER HUKUM
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

A. Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
Menurut Buys, Undang-undang itu mempunyai dua pengertian yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat umum.
2. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi isinya mengikat umum.
Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan ialah diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri sekretaris Negara.
Bagi setiap Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas “FICTIE HUKUM” yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang telah diundangkan.
Mulai berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa Undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak disebutkan dalam undang-undanganya, maka mulai berlakunya adalah 30 hari sesudah diundangkan dalam lembaran negara. (Untuk daerah Jawa dan Madura). dan 100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
B. Yurisprdensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berperkara.
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1. Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2. Karena alasan praktis.
3. Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.
C. Traktat
Traktat adalah perjajian yang diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
Apabila ada traktat multirateal memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB.
Suatu traktat berlaku dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum.
D. KEBIASAAN
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya “inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland” dikatakan bahwa “Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”.
Sehingga dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan yan semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu.
2. Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin. ” Jumo juris Seu Necessitatis”. dan keyakina hukum ini mempunyai dua arti:
a. Keyakina hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.
b. Keyakina hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut.
Jadi dapat dikatakan: Hukum kebiasaan adalah kaidah kebiasaan yang diberikan sanksi hukum
E. PENDAPAT AHLI HUKUM/DOKTRIN
Pendapat para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.
Ddialam Yurisprudnsi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Jadi pendapat serjana Hukum tersebut menjadi sumber hukm melalui Yurisprudnsi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat ahli/Sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
  1. 3. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

 III. KESIMPULAN MENURUT PRIBADI

Dari beberapa pengertian dan contoh yang sudah saya sebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Hukum Ekonomi sendiri adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain dengan menyimpulkan yang sudah disebutkan diatas, menurut pengamatan penulis Hukum Ekonomi juga dapat didefinisikan sebagai keseluruhan komponen yang mengatur perekonomian suatu negara, yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur dan membatasi perilaku masyarakat dalam menggunakan sumber-sumber ekonomi di negara tersebut. Oleh karena itu, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi dan denda yang berlaku sesuai peraturan perundangan-undangan.

IV. DAFTAR PUSTAKA

http://www.academia.edu/6669638/Aspek_Hukum_Ekonomi
https://ndiilindri.wordpress.com/2011/04/12/makalah-hukum-ekonomi/


Kamis, 19 November 2015

TUGAS 1 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



 MAKALAH SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI

 

NAMA: Muhammad Farhan Zhafar Dadityawan
NPM: 27214226
KELAS: 2EB24
DOSEN: FITRI MULYANI


                                                        BAB I
PENDAHULUAN

Koperasi merupakan bagian penting dari perokonomian terutama di Indonesia. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.
Sesuai dengan latar belakang tersebut kita bias tahu betapa pentingnya peran koperasi bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara Indoensia kita harus tahu hal-hal mendasar tentang koperasi agar kedepannya kita dapat memanfaatkan koperasi semaksimal mungkin dan mendapatkan keuntungan dari sana. Demikianlah tujuan penulis menyusun makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Arti Pentingnya Ekonomi Koperasi

Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif investasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti ituberlaku juga bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut tersebut akan memilih alternativ terbaik atas keputusanpembelanjaannya.

Dengan cara berpikir seoerti itu koperasi dibiarkan bersaing dngan jenis-jenis perusahaan lain dalam kehiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasran hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi koperasi terutama di.asa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan keunggulan bersaing inibukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalhi peningkatan efisiensi koperasi.

Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya disbanding dengan non koperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, juka koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi kepada para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan bisnis.

Keunggulan bersaing antar unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan disbanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daropada organisasi ejonomi lain.

Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari oraganisasi ekonomi lainnya. Pebedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan. Dari segi kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedanbgkan unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekjonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.


Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelanggan organisasi ekonomi yang dibentuk.

Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dala.koperasiatau keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran oada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalamme gambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Disamping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.

   B.     Pelopor Koperasi di Indonesia

Ø  PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Ø  Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Ø  Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
Ø  1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Ø  PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Ø  Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Ø  Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
Ø  1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
Ø  PELOPOR RAIFFEISSEN
Ø  Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Ø  Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
Ø  1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Ø  Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
Ø  1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.

   C.    Perkembangan Koperasi di Indonesia
  • 1896
Raden Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896. Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh.
  •    1908 hingga 1911
Pada tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.
  •  1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.
Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
  •   1933
Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
  •   1935 dan 1938
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.

BAB III
PENUTUP

Demikian makalah yang penulis susun. Dari tulisan di atas bisa diketahui bahwa koperasi adalah lembaga keuangan bukan bank yang didefinisikan sebagai lembaga yang bergerak atas kerja sama anggota dan pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan lembaga, masyarakat dan perekonomian negara. Dri awal perkembangannya  koperasi sudah menjadi sarana yang memakmurkan dengan cara memberikan sarana bagi siapa saja yang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan seiring perkembangan zaman koperasi berkembang mengikuti kebutuhan manusia seiring berkembangnya zaman yang bukan hanya sebagai lembaga yang memenuhi kebutuhan manusia, namun juga menyediakan lapangan pekerjaan. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri.

DAFTAR ISI