MAKALAH
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
NAMA:
Muhammad Farhan Zhafar Dadityawan
NPM:
27214226
KELAS:
2EB24
DOSEN: FITRI MULYANI
DOSEN: FITRI MULYANI
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi
merupakan bagian penting dari perokonomian terutama di Indonesia. Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
Sesuai
dengan latar belakang tersebut kita bias tahu betapa pentingnya peran koperasi
bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara Indoensia kita
harus tahu hal-hal mendasar tentang koperasi agar kedepannya kita dapat
memanfaatkan koperasi semaksimal mungkin dan mendapatkan keuntungan dari sana. Demikianlah
tujuan penulis menyusun makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti Pentingnya Ekonomi Koperasi
Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari
konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi
dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional
tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup.
Guna menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif
investasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti
ituberlaku juga bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut
tersebut akan memilih alternativ terbaik atas keputusanpembelanjaannya.
Dengan cara berpikir seoerti itu koperasi dibiarkan bersaing
dngan jenis-jenis perusahaan lain dalam kehiatan ekonominya baik dalam
pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasran hasil-hasil produksi.
Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi koperasi terutama
di.asa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan keunggulan bersaing inibukan
karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh
melalhi peningkatan efisiensi koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk
kepada anggotanya disbanding dengan non koperasi maka dengan sendirinya anggota
akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, juka koperasi mempunyai
keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi kepada para investor, maka
investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota
masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan
bisnis.
Keunggulan bersaing antar unit-unit usaha akan berbeda-beda
pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh
melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan
harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai
keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan disbanding
dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat
bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut
koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daropada
organisasi ejonomi lain.
Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih
dahulu harus dibedakan dari oraganisasi ekonomi lainnya. Pebedaan ini penting
mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara
aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar
dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan.
Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh
keuntungan. Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang
memperoleh keuntungan. Dari segi kepemilikan, koperasi adalah organisasi
ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedanbgkan unit usaha lainnya dimiliki oleh
pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama
dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada
kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekjonomi lainnya menarik dana dari
pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan
pemilik dana tersebut.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi
ekonomi lainnya adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi
lainnya adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi
mereka bukan pelanggan organisasi ekonomi yang dibentuk.
Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan
anggota untuk tetap berada dala.koperasiatau keluar dari koperasi atau anggota
potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi
memberikan gambaran oada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik
dalamme gambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga
koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota.
Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu
diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya.
Disamping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai
seberapa jauh konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk
menganalisis keunggulan koperasi.
B. Pelopor Koperasi di Indonesia
Ø
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Ø
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls
Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844
mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil.
Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Ø
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative
Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
Ø
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Ø
PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Ø
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan
anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi
prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,
koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan
oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Ø
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan
koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
Ø
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan
kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
Ø
PELOPOR RAIFFEISSEN
Ø
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala
desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi
diri sendiri.
Ø
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari
konsepsinya adalah :
Ø
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan
organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit
dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Ø
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas,
terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
Ø
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
C. Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1896
Raden Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi
pelopor koperasi di Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada
kisaran tahun 1896. Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah
Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian
sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De
Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar
ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van
Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani
dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi
simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita
mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi
simpan pinjam untuk kaum buruh.
- 1908 hingga 1911
Pada tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi
besar di Indonesia pada waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan
berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.
- 1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan
Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar
tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama
‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah
koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas
ajaran agama Islam.
Pada
tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya
koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh
Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan
masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada
tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo
mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan
Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk
masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan
serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir.
Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi
yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai
macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati
akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan
penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin
‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
- 1933
Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang
baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad
no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di
Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan
Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat
pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur
Asing.
- 1935 dan 1938
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan
untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan
warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu
koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh
warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada
masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’.
Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan
Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian
perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi
kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena
jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha
koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah
itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi
kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan
anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala
tentara Jepang.
BAB III
PENUTUP
Demikian
makalah yang penulis susun. Dari tulisan di atas bisa diketahui bahwa koperasi
adalah lembaga keuangan bukan bank yang didefinisikan sebagai lembaga yang bergerak
atas kerja sama anggota dan pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
lembaga, masyarakat dan perekonomian negara. Dri awal perkembangannya koperasi sudah menjadi sarana yang memakmurkan
dengan cara memberikan sarana bagi siapa saja yang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan seiring perkembangan zaman koperasi berkembang mengikuti kebutuhan
manusia seiring berkembangnya zaman yang bukan hanya sebagai lembaga yang
memenuhi kebutuhan manusia, namun juga menyediakan lapangan pekerjaan. Tujuan
dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material
dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip
koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan
dari koperasi itu sendiri.
DAFTAR ISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar