A. Choose the correct determiners in the following sentences.
2. I would like
a little salt on my vegetable
B. In the following sentences supply the articles (a, an, or the). If they are necessary. If no article is necessary, leave the space blank.
2. Rita is
studying English and math this semester
C. Fill in the blanks with the appropriate form of other.
6. Six
people were in the store. Two were buying meat. One was looking at magazines. One
was eating at a candy bar. Two were walking around looking for more food.
This
movie tells about Bryan, a retired CIA agent working as a celebrity bodyguard.
He has a daughter named Kim. Kim lives with her mother, Lenore and also her
stepfather. Kim convince Bryan to allow her to go to Paris to see a U2 concert
with her friend, Amanda. Bryan still not agree with Kim’s decision to travel to
Paris but eventually Bryan let her go. When Kim and Amanda arrive in Paris,
they share cab ride with a stranger named Peter. Amanda tells Peter that they
are alone in Paris. Using that information, an Albanian gang as the human
trafficker gang going to kidnap the girls. They proceed to kidnap her but Kim calls
her father and give him information the kidnappers. Bryan gets to speak with
the kidnapper and promises to them to find and kill the kidnappers if they do
not let Kim free. After knowing that information Bryan travels to Paris to find
his daughter and her friend.
On
the private jet, Bryan plays the recording of Kim’s call over and over again to
analyze the kidnapper’s identity. In Paris, Bryan gains access to the apartment
where Kim and Amanda was kidnapped. Based on Bryan’s analysis on the apartment
he got a lot of information about the kidnappers. Bryan knows the kidnappers is
the Albanian human trafficker gang and he act like the customer. From there he
met another human trafficking victim named Jane and get the more information
from her. Bryan tried to find the Albanian gang house and he make a deal with
the leader of the Albanian gang to let Kim free from the prostitution business.
The Albanian leader does not agree to let one of his victim go. To protect his
daughter, Bryan tried to kill all the member of the Albanian gang. With the
help from Bryan’s friend named Jean-Claude he gained access to the party hosted
by the leader of the Albanian gang.
Then
Bryan knows that Kim is in the party and she is being auctioned. He forced
someone to bid Kim but when Bryan leaves the bidding room he is knocked
unconscious by someone. To let Kim free from the chaos situation, Bryan shoots
Saint Clair in the head. Saint Clair as the Boss of the Albanian human
traffickers already death in Bryan’s hand. Back in the United State, Kim
reunited with her mother also her stepfather. Lenore felt regret to allow Kim
went to Paris, and she said thank you to Bryan for bringing Kim back home.
Favorite Scene:
#1
The
reason why this is my favorite scene because Bryan was very calm when dealing with that
kind of situation. By giving Kim direction to remember all the characteristic
of the kidnappers, based on the Kim’s explanation Bryan knows and get the
information about the Albanian gang and finally Bryan successfully bring Kim
back home and let her free from the human trafficking business.
#2
The
reason why I like this scene because this scene reflects to the father’s sacrifice
in order to let his daughter free from being kidnapped by a human trafficking
cartel. With all his effort, he finally can bring his daughter back.
Vanola: Hi, Sven.
Sven: Hi, Vanola. How's it going?
Vanola: Not too bad. Listen, can we
meet for lunch next week?
Sven: Great idea. When are you
free?
Vanola: Is… Tuesday ok for you?
Sven: Sorry,
I can’t make it on Tuesday. How about Thursday on 12:30?
Mr. Gilang: Good morning, it looks like everyone's here. So let's started our meeting. Honorable to President of Jaya Company, Mr. Reza Setiawan. Honorable to Center Marketing Manager of Jaya Company, Mr. Farhan. Meeting this morning we will listen to financial statements from Mr. Farhan and discuss about plans opening new store in Bali. First is the speech from Mr. Reza. To Mr. Reza, please.
Mr. Reza: Thank you Mr. Gilang. Good morning. Thank you for coming. In this meeting our company have developed a plan. We have a thousand stores in Java and we also have 500 stores in Sumatra. Our profit in 2013 was 150 billions and growing every year. We hope that the target of 2000 stores can be implemented in 2015. Thank you.
Mr. Gilang: The second is the information from center marketing from Mr. Farhan. Mr. Farhan, please.
Mr. Farhan: Thanks Mr. Gilang. Good morning everybody. I stand here I want to explain about our plan to expand the marketing area. By opening a new store in Bali. I think it's a good plan to increase the company profit. Because with opening a new store, it will automatically be introducing our products about pharmacy so that they are interested to buy.
Mr. Reza: Are you sure about Mr. Farhan? Because in my opinion if we built a new store in Bali, we need much cost to do it and almost from them not about our product.
Mr. Farhan: Well, I think it's not going to be a problem because we can introduce our product with promotion and discount.
Mr. Reza: Alright Mr. Farhan. Can we built a new store there with our financial situation like this. I agree with opening a new store in Bali. We are going to open 20 stores in Bali.
Mr. Farhan: Thank you Mr. Reza. And next, I restore time to Mr. Gilang.
Mr. Gilang: Thank you. Meeting this morning we have some conclusion. The first is the company. We are going to build 20 new stores in Bali. I think that's all meeting this morning officially closed. Thanks you for your cooperation and good bye.
Mr. Gilang: Good morning, it looks like everyone's here. So let's started our meeting. Honorable to President of Jaya Company, Mr. Reza Setiawan. Honorable to Center Marketing Manager of Jaya Company, Mr. Farhan. Meeting this morning we will listen to financial statements from Mr. Farhan and discuss about plans opening new store in Bali. First is the speech from Mr. Reza. To Mr. Reza, please.
Mr. Reza: Thank you Mr. Gilang. Good morning. Thank you for coming. In this meeting our company have developed a plan. We have a thousand stores in Java and we also have 500 stores in Sumatra. Our profit in 2013 was 150 billions and growing every year. We hope that the target of 2000 stores can be implemented in 2015. Thank you.
Mr. Gilang: The second is the information from center marketing from Mr. Farhan. Mr. Farhan, please.
Mr. Farhan: Thanks Mr. Gilang. Good morning everybody. I stand here I want to explain about our plan to expand the marketing area. By opening a new store in Bali. I think it's a good plan to increase the company profit. Because with opening a new store, it will automatically be introducing our products about pharmacy so that they are interested to buy.
Mr. Reza: Are you sure about Mr. Farhan? Because in my opinion if we built a new store in Bali, we need much cost to do it and almost from them not about our product.
Mr. Farhan: Well, I think it's not going to be a problem because we can introduce our product with promotion and discount.
Mr. Reza: Alright Mr. Farhan. Can we built a new store there with our financial situation like this. I agree with opening a new store in Bali. We are going to open 20 stores in Bali.
Mr. Farhan: Thank you Mr. Reza. And next, I restore time to Mr. Gilang.
Mr. Gilang: Thank you. Meeting this morning we have some conclusion. The first is the company. We are going to build 20 new stores in Bali. I think that's all meeting this morning officially closed. Thanks you for your cooperation and good bye.
Buku II KUH Pdt atau BW terdari dari suatu bagian umum dan bagian
khusus. Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat
peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya
tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan
dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas “kebebasan berkontrak”
dalam membuat perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan apa saja, asal
tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Azas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan
bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai
Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal
ini adalah bahwa semua perjanjian “mengikat” kedua belah pihak. Terjadinya prestasi, wanprestasi, keadaan memaksa, fiudusia, dan hak
tangunggan dikarenakan hukum perikatan menurut Buku III B.W ialah:
suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang,
yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang
lainnya, sedangkan orang lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan
itu. Oleh karena sifat hukum yang termuat dalam Buku III itu selalu
berupa suatu tuntut-menuntut maka Buku III juga dinamakan hukum
perhutangan. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau
“kreditur” sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut
dinamakan “prestasi” yang menurut undang-undang dapat berupa : 1.
Menyerahkan suatu barang. 2. Melakukan suatu perbuatan. 3. Tidak
melakukan suatu perbuatan.
II. PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN Dalam Pasal
1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena
menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak,
padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat
timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban
masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan
sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling
mengikatkan diri satu sama lain. para ahli hukum mempunyai
pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir
Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan
dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu
hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti,
yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian
berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian
kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya
ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan
saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum
perdata.
STANDAR KONTRAK Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris,
yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah
ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi
kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah
:[8] Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak
dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak
(boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu
pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya
para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan
sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak
lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya
sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang
sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak
baku sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi
atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik
dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut
ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien
jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah
membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian
dalam keadaan yang memeprburuk.
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada
dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan
bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh
para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat
suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut kejam
atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi ruang lingkup asas kebebasan
berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi
perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya
seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu
perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan
bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin
membuat perjanjian.
Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang
membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak
dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan
dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan menunjukkan
tidak adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah
untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri
pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada
perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak
dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian
baku di dunia bisnis pada saat ini.
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas.
Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan
pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh
Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan
yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena
berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption
clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua
pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum
(public interest). Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan
berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu
kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan
masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak
yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana telah
diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan
baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu
pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka
pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan
perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan
dari diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian
baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.
Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara yang
merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para
pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut
hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi
asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan
perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum
untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan
kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap
praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya
perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh
Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu.
Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai
kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal
itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji
baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada
janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau
seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku
itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban
para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak
karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan
pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut
:
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan
syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan
kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih
dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu
pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat
secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku
kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut
diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara
persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang
disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan
mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu
kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah
disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan
dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas
atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain,
bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak
tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas
menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang
diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak
karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk
melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan
untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan
mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.Macam-macam kontrak atau perjanjian
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya.
Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal
balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa
beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing
pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai
kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu
maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu
untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima
prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma,
perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti
cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada
para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada
debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh
debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari
padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8
hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama
atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat.
Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual
beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam
pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian,
dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah
kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis
kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata.
Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan,
franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production
sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak
tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa
dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III
KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang
disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan
dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan
itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat,
misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana
yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam
tulisan.
Macam – Macam Perjanjian Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang
satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak
memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata
sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah
mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai
bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat-syarat sah perjanjian Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian
tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal
1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya
suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya
kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka
laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh
disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan
kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya
paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat
dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum
telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di
dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat
suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang
berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah
disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi
perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan
tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah
jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian
sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi,
dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat
mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian,
apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat
diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat
objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila
syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu
perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan
dapat dijalankan.
Saat Lahirnya Perjanjian Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya
asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir
pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak
terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang
yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau
persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang
dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika
ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai
pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring)
antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran
(offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari
pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang
menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu
penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain
kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya
kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya
kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak
dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si
penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
Pelaksanaan kontrak Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian
dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam
pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa
yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang
menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan
langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi
”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal
tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan
etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase
atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya
dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat
menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga
dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak
dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya
menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan
asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan
asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh :
dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat
tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas
kepatutan.
Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau
dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas
kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu
kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak
akan tercapai. Pembatalan perjanjian Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan
kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi
tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban
sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak
tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
-Tidak memenuhi prestasi sama sekali
-Terlambat memenuhi prestasi, dan
-Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang
dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap
pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk
membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
Tuntutan
pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
-Pemenuhan perikatan
-Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi -Ganti rugi
-Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
-Pembatalan dengan ganti rugi
III. PENDAPAT MENURUT PRIBADI
Berdasarkan tulisan diatas, saya dapat menyimpulkan bahwa Hukum Perjanjian dapat mempunyai dua arti,
yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian
berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian
kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya
ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan
saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum
perdata. Pendapat tersebut saya kutip dari pendapat J. Satrio.