Nama: Muhammad Farhan Zhafar Dadityawan
NPM: 27214226
NPM: 27214226
Kelas: 2EB24
I. PENDAHULUAN
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
II. PEMBAHASAN
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam
bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini
berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat
dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata
yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
- Berasal dari hukum perdata Indonesia
- Berdasarkan sistem nilai budaya
- Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
- Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
- Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Sejarah Singkat Hukum Perdata
1. Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang
berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon
Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan
pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan
Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum
perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan
kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai
pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal
1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan
di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari
kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia
ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1
Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan
nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code
Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari
Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam
bahasa nasional Belanda.
2. Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda
ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada
waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang
susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata
lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda
berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda
ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam
staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka
hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh
undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata
Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
1. Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam
artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
2. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih
beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia
yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi
Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan
hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang,
dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan
catatan timur asing.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
1. Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
- Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
- Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
- Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
2. Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
- Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
- Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
- Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
III. PENDAPAT MENURUT PRIBADI
Di era globalisasi yang semakin maju ini, batas-batasan dalam pengertian hukum ekonomi menjadi semakin memudar. Maka dari itu pengetahuan terhadap apa yang terjadi secara internasional terutama di negara-negara maju dimana ilmu pengetahuan sudah lebih berkembang sangat penting dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi yang dituangkan dalam bentuk hukum formal yang digunakan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat. Jadi, pengetahuan tentang hukum perdata ekonomi yang berlaku di Indonesia sangatlah penting agar tidak salah dalam pengaplikasiannya.
IV. REFERENSI
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
https://mhalaluph.wordpress.com/2015/05/01/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar