Nama: Muhammad Farhan Zhafar Dadityawan
Kelas: 2EB24
NPM: 27214226
I. PENDAHULUAN
Hukum adalah
peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara.
Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia
merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau
dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan
tindakan hukum.
Di
dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya.
Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
II. PEMBAHASAN
1. SUBYEK HUKUM
- Pengertian Subyek Hukum
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
- Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
- Manusia
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan
hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek
hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya
manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak
semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum.
Syarat-syarat
Cakap Hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
- Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat
tidak Cakap Hukum
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2 2. Badan
Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
- Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja,
lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
2.
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan,
Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
2.
OBYEK HUKUM
- Pengertian Obyek Hukum
Objek
hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
- Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
- Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Benda
tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak
dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
- Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
- Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
- Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
3.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
- Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
- Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
III. KESIMPULAN MENURUT PRIBADI
Menurut saya pribadi penjabaran yang telah dilakukan diatas membahas menganai subjek hukum sebagai organisasi yang memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban dalam tindakan hukum yang meliputi perseorangan sampai lembaga-lembaga hukum yang menangani suatu hukum sendiri. Sedangkan objek hukum sendiri adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
IV. REFERENSI
http://femalialatifabilqis.blogspot.co.id/2016/03/tugas-softskill-2-aspek-hukum-dalam.html
http://faridarahmanty.blogspot.co.id/2013/04/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html
1. Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
2. Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
a. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang
berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut
hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah :
· Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
· Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan
hukum dengan cara :
1) Didirikan dengan akta notaris.
2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri
Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
OBYEK HUKUM
1. Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2. Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap.
Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1) Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
4) Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
- See more at:
http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
1. Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
2. Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
a. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang
berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut
hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah :
· Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
· Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan
hukum dengan cara :
1) Didirikan dengan akta notaris.
2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri
Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
OBYEK HUKUM
1. Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2. Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap.
Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1) Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
4) Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
- See more at:
http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
1. Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
2. Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
a. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang
berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut
hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah :
· Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
· Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan
hukum dengan cara :
1) Didirikan dengan akta notaris.
2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri
Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
OBYEK HUKUM
1. Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2. Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap.
Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1) Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
4) Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
- See more at:
http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
1. Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
2. Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
a. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang
berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut
hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah :
· Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
· Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan
hukum dengan cara :
1) Didirikan dengan akta notaris.
2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri
Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
OBYEK HUKUM
1. Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2. Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap.
Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1) Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
4) Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
- See more at:
http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
1. Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
2. Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
a. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang
berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1) Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut
hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah :
· Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
· Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
· Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan
hukum dengan cara :
1) Didirikan dengan akta notaris.
2) Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3) Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri
Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4) Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
OBYEK HUKUM
1. Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2. Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
3. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap.
Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Benda berferak dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1) Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
2) Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
3) Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1) Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
4) Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
4. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
- See more at:
http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2011/12/subyek-dan-obyek-hukum.html#sthash.jQslX7sq.dpuf
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ